sutvartikel.com || Sukabumi, – Perhelatan politik Pilkada Serentak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi yang akan berlangsung akhir tahun 2024 mendatang, mendorong Bawaslu untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN).
Demi menjaga netralitas ASN yang ada di Kabupaten Sukabumi dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengadakan sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI – Polri, Kepala desa, BPD dan Perangkat desa pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 di kecamatan Cisaat. Kamis (25/07/2024).
Kegiatan yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Sukabumi, pimpinan OPD, utusan Polsek dan Koramil 0607-09/Cisaat, camat Cisaat, pimpinan parpol, Panwaslu kecamatan desa/kelurahan serta ASN lingkup kecamatan Cisaat.
Kegiatan sosialisasi tersebut untuk menegakan netralitas ASN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan perundang-undangan. Namun, tingkat pelanggaran terhadap asas netralitas di kalangan ASN masih ditemui. Ketidaknetralan ASN dapat mengakibatkan keberpihakan dan ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan dan penyelenggaraan pelayanan serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Dijelaskan, salah satu aspek penting dalam penegakan netralitas ASN adalah aspek pengawasan. Hal tersebut untuk memastikan bahwa seluruh ASN dalam menjalankan tugasnya mematuhi peraturan perundang- undangan yang terkait netralitas ASN, guna terciptanya birokrasi yang profesional dan akuntabel.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam pasal 28 undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, bahwa polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis serta tidak menggunakan hak memilih dan dipilih serta anggota polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri dari kepolisian.
Sementara pasal 39 ayat 2 undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI menyebutkan bahwa prajurit dilarang dalam kegiatan politik praktis dan pasal 47 ayat 1 menegaskan prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sementara itu, dalam pasal 9 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan potensi semua golongan dan partai politik.
Sementara itu, pada pasal 123 ayat 3 menyebutkan pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua dan Wakil ketua DPR, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Bupari serta Wakil Bupati, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftarkan diri sebagai calon.
Pilkada merupakan proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai amanat konstitusi. Maka netralitas merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaran tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas pembangunan “Setiap ASN harus bersikap netral untuk dapat menjalankan tugas secara profesional.
Tujuan kegiatan sosialisasi, yakni meminimalisir dan mengidentifikasi potensi ketidaknetralan ASN, Polri, TNI dalam pelaksanaan pilkada.
Diharapkan dengan kegiatan tersebut agar ASN, TNI dan Polri bisa menjaga netralitas sehingga menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas “ASN boleh hadir kampanye asal jangan saat jam kerja dan tidak berkampanye, tidak menggunakan fasilitas negara, tidak melakukan mobilisasi warga dan ASN lainnya, tidak menggunakan media sosial seperi foto bersama calon, memberikan komentar, tidak gunakan atribut ASN saat kampanye serta pelanggaran-pelanggaran lainnya,”tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, dasar hukum pengawasan netralitas ASN adalah undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan undang – undang nomor 42 tahun 2014 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai negeri sipil.
(Ad)