sutvartikel.com || Sukabumi, – Dikatakan Kanit Lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi, didalam pelanggaran lalulintas yang dilakukan pengendara kedepan tidak menggunakan tilang manual lagi, akan tetapi, menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal tersebut disampaikanya saat bertugas di pertigaan pasar pangleseran jalan pelabuhan 2 saat menindak pelanggar lalulintas menggunakan sepeda motor. Selasa (08/11/2022).
Menurutnya seperti yang telah diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran Polantas tidak lagi melakukan tilang secara manual.
Pelanggaran yang dilakkan pengendara kedepan menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Demi hal tersebut Aipda Emisroyadi menyampaikan informasi kepada pengendara secara dialogis sesuai arahan Kapolri bahwa tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.
“Kita diarahkan diri mulai tingkat komando atas Pak Kapolri dalam 2-3 bulan ke depan ini melakukan kegiatan simpatik. Artinya dalam penegakan hukum yang kita lakukan itu lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi kemudian teguran kepada masyarakat yang melanggar dan memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT dengan ETLE,” ujarnya.
Namun dirinya menyebut ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara, jika polisi melihat ada pelanggaran lalulintas yang berpotensi membahayakan seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar
“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya. (Yn)