sutvartikel.com || Sukabumi, – Pemerintah Kota Sukabumi dan pemerintah Kabupaten Sukabumi menutup tempat pembuangan sampah (TPS) liar di jalan Cikareo kelurahan Sukakarya kecamatan Warudoyong kota Sukabumi dengan melibatkan unsur muspika setempat.
Camat Gunungguruh Asep Suhenda mengatakan penutupan TPS liar di jalan Cikareo ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Memang jalan Cikareo ini masuk wilayah kota Sukabumi, akan tetapi kemungkinan oknum warga pembuang sampah diduga dari kecamatan Gunungguruh. Katanya.
“Sesuai dengan arahan dari pimpinan atas, dan hasil rapat antara DLH kota Sukabumi dan DLH kabupaten Sukabumi serta 2 kepala desa yaitu desa Cikujang dan desa Gunungguruh hari ini kita telah menutup TPS liar yang ada di jalan Cikareo kelurahan Sukakarya,” katanya. Kamis (30/03/2023).
Asep Suhenda mengatakan kegiatan penertiban TPS liar ini merupakan salah satu upaya pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Pihaknya menghimbau manfaatkan fasilitas pemkab yang mengangkut sampah-sampah rumah tangga yang setiap hari Kamis diangkut oleh petugas kebersihan, terangnya.
Rencananya kedepan lahan yang dihimpun di TPS liar ini akan dibersihkan untuk dimanfaatkan warga sebagai tempat ruang terbuka untuk warga masyarakat nongkrong dan santai. sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut.
“Rencana kedepan dari hasil rapat tadi pagi, Lokasi TPS liar ini akan kita jadikan lahan tempat ruang terbuka seperti taman kecil untuk anak muda dan warga nongkrong. Sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah ke lokasi tersebut,” katanya.
Asep Suhenda pun menyerahkan sepenuhnya kepada DLH dan Satpol PP Kota Sukabumi terkait penindakan serta sanksi yang dikenakan bagi pembuang sampah sembarang tempat. (red).