SutvonlineNews || Sukabumi, – Sebanyak 61 pasangan pengantin mengikuti Isbat nikah yang diselenggarakan Pengadilan Agama Cibadak kabupaten Sukabumi. Kegiatan yang digelar di aula Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Sukabumi.
Penanggung jawab Isbat Nikah Massal Dra Ma’rifah (Ketua Pengadilan Agama Cibadak kabupaten Sukabumi) mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari Pengadilan Agama, sehingga pernikahan yang dilakukan tercatat dalam dokumen negara.
“Kegiatan ini merupakan komitmen PA Cibadak dalam mempedulikan masyarakat agar setiap warga negara mendapatkan dokumen pernikahan yang tercatat di dokumen negara. Dikarenakan memang banyaknya pernikahan yang belum tertera pada dokumen negara,” ujar Ma’rifah saat diwawancarai wartawan. Kamis (05/09/2024).
Selain itu dia juga mengatakan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Kadudampit ataupun tercatat resmi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di mana masyarakat tersebut berdomisili.
Ditampat yang sama Kepala Desa Sukamaju Herlan dalam sesi wawancara menjelaskan dalam pelaksaanaan Sidang Isbat Nikah Massal ini diikuti masyarakat dari perwakilan desa Se-Kecamatan Kadudampit yang berasal dari sembilan desa. Ucapanya.
Yaitu dari Desa Sukamaju, Cipetir, Undrusbinangun, Kadudampit, Gedepangrango, Sukamanis, Cikahuripan, Citamiang, Cikahuripan dan Muaradua. Dia berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan dan dapat memenuhi harapan warga masyarakat.
(An)