sutvartikel.com || Sukabumi, – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikahuripan Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, membagikan Insentif RT/RW, Guru PAUD, Kader Posyandu, Guru TPA, Penyuluh Agama, LPM, dan Kader KPM yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023.
Pembagian insentif ini terhitung untuk 4 bulan yakni Bulan Januari, Februari, Maret, dan April. Acara ini bertempat di Kantor Desa Cikahuripan Selasa (18/4) yang dihadiri langsung Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Ujang Malik Jafar, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur Perangkat Desa Cikahuripan
Kades Cikahuripan Ujang Malik Jafar dalam sambutannya mengatakan, Alhamdulillah Dana Desa Tahap I sudah kami ambil dan hari ini kami selaku Kepala Desa akan membagikan Insentif-Insentif yang bersumber Dari Dana Desa tersebut.
Terkait pembagian insentif lembaga Desa ia menuturkan, Pemdes hanya betugas menyampaikan amanat dari Pemerintah Pusat kepada seluruh lembaga Desa seperti, RT/RW Guru PAUD, Kader Posyandu, Guru TPA, Penyuluh Agama, LPM, dan lembaga desa lainnya.
“Yang memang tertera dalam juklak dan juknis penggunaan anggaran Dana Desa. Hak mereka memang sudah ada meski nilainya tidak seberapa, dan ini untuk 4 bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April. Paparnya.
Ia berharap, dengan adanya insentif maka lembaga Desa lebih giat dan semangat dalam membantu berjalannya roda pemerintahan di Desa Cikahuripan. Sehingga berdampak pada kemajuan pembangunan baik fisik maupun non fisik serta pelayanan optimal di masyarakat.
“Dalam hal ini kami mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat karena telah menyalurkan insentif bagi lembaga Desa. Mudah-mudahan ke depan insentif yang diberikan nominalnya bertambah,”pungkasnya. (Ce)