sutvartikel.com || Sukabumi, – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Mapelkindo menggelar uji kompetensi bagi para tenaga Pendidik Formal, Non Formal dan terapis Pijat Refleksi kesehatan dan Bekam serta instruktur menjahit tatabusana dari berbagai daerah.
“Uji kompetensi bagi para tenaga pendidik dan terapis akan berdampak terhadap mutu pendidikan dan kesehatan hebal, seperti bidang terapis yang nantinya akan berdampak terhadap jumlah kunjungan wisata seperti dari luar negeri, sertifikat terapisnya dipajang sebagai jaminan profesionalitas sehingga para pengunjung akan merasa yakin mendapatkan pelayanan terbaik,” ungkap Ketua TUK LSP Mapelkindo Sekaligus sebagai ketua DPC HIPKI Kabupaten Sukabumi H Budi Raharjo. Minggu (23/07/2023).
Ditambahkan H Budi Raharjo, Bisnis terapis merupakan aktivitas yang dapat menunjang sektor pariwisata dan juga berkontribusi pada pendapatan daerah termasuk memberikan kesempatan kerja.
“Kami berharap, bisnis ini dikelola secara maksimal dan profesional dan semua terapis harus memiliki sertifikat uji kompetensi mengingat kegiatan ini juga dapat memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata serta membuka lapangan kerja,” jelasnya.
Kepala Dinas Kebudayaan, Kabupaten Sukabumi Jujun Juaeni yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, uji kompetensi bagi tenaga pendidik dan juga terapis refleksi kesehatan Bekam itu sejalan dengan program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam rangka melaksanakan Undang-undang No.10 tahun 2009 tentang Pariwisata.
“Sesuai Undang Undang No 10 tahun 2009 tentang Pariwisata, semua unsur yang terlibat pada usaha kepariwisataan diwajibkan mempunyai sertifikasi mulai 2012, termasuk di dalamnya chef hotel, front office, manager hotel serta tenaga terapist yang bekerja di hotel dan salon,” ungkapnya.
“Kami menyambut positif kegiatan atas hasil kerja sama Kementerian Pariwisata dan LSP Jawabarat yang berkoordinasi dengan Dinas dan Kebudayaan, dinas Pariwisata dan Kominfo Kabupaten Sukabumi dan berharap ke depan program bantuan Kementerian Pariwisata ini bisa berkelanjutan,” katanya.
Dengan uji kompetensi ini, kata dia, Sukabumi khususnya akan mempunyai tenaga ahli yang sudah bersertifikasi sebagai assesor sehingga pelatihan, bimbingan teknis dan ujian sertifikasi bisa diselenggarakan di Sukabumi,” katanya.
Ditempat yang sama Abdul Halim Ketua LSP Mapelkindo, dan juga selaku pelaksana kegiatan mengatakan, uji kompetensi itu diikuti 30 peserta dari kalangan tenaga pendidik (Guru) Dan terapis pijat refleksi kesehatan dan Bekam, serta instruktur tata busana menjahit. para pekerja mandiri sebagai upaya menjamin, dan memberikan kepastian hukum terhadap kewenangan SDM (sumber daya manusia) yang bekerja di berbagu profesi.
Sertifikasi profesi ini, menurut dia, didasarkan pada tiga aspek, yakni keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude).
Saat ini, sambungnya, sebagian masyarakat menilai khususnya tenaga terapis tidak perlu disertifikasi sebab tanpa mengantongi sertifikat profesi pun tetap banyak terapis yang bisa bekerja.
“Sertifikasi profesi termasuk terapis sudah dipersyaratkan di banyak negara dan saat ini tidak sedikit turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia mencari terapis yang bersertifikat,” tutup Abdul Halim. (red.)