sutvartikel.com || Sukabumi, – Koperasi Wahana Pemberdayaan Umat (KWPU), terus bergerak dan berkarya untuk kepentingan masyarakat, dalam membatu di bidang pertanian dan usaha masyarkat kecil menengah.
Ketua KWPU, Djunaidi Tanjung mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan 100 Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (I-UMKM) yang telah memiliki izin kartu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (P-IRT).
“Yang mana masing-masing produk tersebut akan dibeli sebagai contoh, untuk exsport ke luar negeri. Dan selain itu, kita juga mempasilitasi IUMKM untuk pengurusan izin NIB dan P-IRT secara gratis,” ucapnya saat ditemui di kantor KPWU di Kampung Baru RT 29 RW 10, No 70, Desa Sukasari Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Di tempat yang sama tenaga pendamping IUMKM Kab Sukabumi, Imelda menuturkan,
“Kami sangat bangga dan senang sekali kepada KWPU yang dipimpin Bang Junaidi Tanjung Ini. Karena mungkin banyak rekan-rekan kita diluar sana masih binggung bagaimana cara pengurusan NIB dan P-IRT,” terang Imelda.
Imelda menambahkan, packaging (kemasan) dan market (pemasaran), KWPU siap mempasilitasi dan membantu, yang akan bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta, seperti hotel, wisata dan supermarket.
Untuk itu, lanjut Imelda bagi yang ingin mendaftar NIB harus mempersiapkan persyaratan, seperti KTP, NPWP, alamat email aktif dan pasword, alamat usaha, omset usaha, luas tempat usaha. Sedangkan persyaratan pengurusan P-IRT antara lain, nama usaha produk, komposisi, dan surat peryataan kesiapan komitmen, foto lebel produk, gramasi berat bersih, serta proses produksinya.
“Adapun persyaratan itu sudah ada semua, Insya Allah NIB langsung bisa keluar dan pendaftaran NIB satu jam bisa leluar adapun untuk endapatan P-IRT harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan,” tandasnya.
“Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, silahkan datang ke kantor KWPU,” pungkas Imelda. (Ags)