sutvartikel.com || Kupang, – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menggelar asistensi teknis percepatan penetapan dan penegasan peta batas desa untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di Kota Kupang, Provinsi NTT, Selasa, 24 Mei 2022.
Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Tata Wilayah Desa, Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Satria Gunawan mengatakan Provinsi NTT merupakan salah satu provinsi yang merupakan target lokasi penyelesaian peta batas desa di tahun 2022.
“Hingga saat ini dalam hal penyelesaian peta batas desa di Provinsi NTT yang telah dilaporkan ke Kemendagri sebanyak 29 Desa yaitu di Kabupaten Sikka dari jumlah total 3.026 Desa,” kata Satria.
Satria menerangkan dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dengan dilaksanakannya kegiatan asistensi teknis ini diharapkan adanya pemecahan permasalahan maupun kendala yang dihadapi oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penegasan batas desa diwilayahnya agar dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas desa,” tutur Satria.
Satria mengungkapkan penetapan dan penegasan batas desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
Dalam pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa untuk memenuhi aspek teknis, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa sebagai walidata peta batas administrasi desa secara teknis pelaksanaannya mengacu pada Pasal 401 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi geospasial,” ungkap Satria.
Satria menjelaskan Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang tergabung dalam Tim PPBDes Pusat melaksanakan amanat pembinaan dan pengawasan terhadap Tim PPBDes Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka percepatan penyelesaian kebijakan satu peta.
“Dalam hal proses percepatan penyelesaian peta batas desa di tahun 2022, saya ingin Tim PPBDes Provinsi untuk dapat melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan di wilayahnya dengan maksimal dan melaporkan kepada Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes terkait progres pelaksanaan PPBDes diwilayahnya,” papar Kasubdit Fasilitasi Tata Wilayah Desa.
“Hal yang menjadi ujung tombak penyelesaian PPBDes ada pada tim PPBDes Kabupaten yang secara teknis mengawal pelaksanaan, mulai dari pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, pemasangan dan pengukuran pilar batas, hingga pembuatan peta batas desa yang kesemuanya secara teknis harus dikordinasikan dengan BIG agar tidak terjadi kendala dalam pengintegrasian ke kebijakan satu peta. Hal terpenting dari kelima langkah penegasan batas desa itu adalah pengesahan peta batas administrasi desa melalui Peraturan Bupati/Wali Kota untuk menjadikan peta batas desa yang definitif,” tambah Satria.
Sebagaimana yang diketahui Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa mulai tahun 2021 hingga 2023. ( Asul )