sutvartikel.com || Jakarta, – Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Restuardy Daud, menyampaikan bahwa, perubahan iklim menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan global.
Oleh karena itu, seluruh pihak, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan, harus berkolaborasi untuk melaksanakan kebijakan dan strategi yang telah disusun, demi menjaga ketahanan pangan yang mungkin akan terdampak karena perubahan iklim.
Hal tersebut diungkap Restuardy Daud, pada acara forum workshop Membangun Ketahanan Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan, yang diselenggarakan Corus di Hotel Wyndham Jakarta, Rabu (6/9/2023).
“Forum ini sangat penting dan strategis untuk mengembangkan gagasan dari seluruh pemangku kepentingan dalam upaya adaptasi perubahan iklim dan dampaknya terhadap ketersediaan pangan,” kata Restuardy Daud.
Menurutnya, perubahan iklim dapat menjadi tantangan dan ancaman, namun juga bisa menjadi peluang untuk mengembangkan potensi teknologi dan keanekaragaman pangan yang dimiliki Indonesia. Terlebih, jumlah penduduk Indonesia yang cukup besar.
Ada tiga komoditas vital yang harus dipersiapkan, yaitu air, pangan, dan energi.
“Komoditas-komoditas tersebut sangat penting dan harus tersedia secara berkelanjutan,” ujarnya.
Abdallah Al Zuaibi, Regional Director Corus Internasional menyoroti dampak perubahan iklim, seperti pola cuaca yang tidak menentu, kekeringan, banjir, dan gelombang panas, yang dapat berdampak luas pada produksi tanaman, peternakan, perikanan, dan ketersediaan pangan secara keseluruhan. Tantangan ini diperburuk oleh meningkatnya populasi global, yang dapat meningkatkan permintaan pangan.
“Untuk mengantisipasi dampak tersebut, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Corus yang bekerja sama dengan Kemendagri, harus terus berupaya mengatasi dampak perubahan iklim,” tegas Abdallah Al Zuaibi.
Hal senada disampaikan Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Gunawan Eko Movianto.
Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan pangan dan meningkatkan kemampuan beradaptasi pada perubahan iklim, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, antar daerah, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam mencapai tujuan tersebut harus dilakukan sinkronisasi antar urusan yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan.
“Kemendagri telah menyiapkan nomenklatur bagi daerah baik Provinsi maupun kabupaten untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung Upaya adaptasi perubahan iklim dan ketahanan pangan. Yaitu dalam Kepmendagri 900.1.15.5-1317 tahun 2023 yang mengatur Klasifikasi, Kodefikasi Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah,” kata Gunawan Eko Movianto.
Menurutnya, daerah memiliki peran penting dalam mewujudkan ketahanan pangan dengan meningkatkan produksi pangan, memperkuat kapasitas pertanian, dan menjaga lingkungan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, perlu disusun perencanaan dan dialokasikan anggaran yang dapat mendukung upaya-upaya tersebut.
(red.)