Kemendagri Fasilitasi Pengelolaan Sampah Terpadu di DAS Citarum 2022-2025

sutvartikel.com || JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menyampaikan peran Kemendagri dalam fasilitasi pengelolaan sampah terpadu di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum. Hal itu disampaikan Teguh dalam acara Rapat Koordinasi Penyusunan Komitmen Bersama dan Rencana Aksi Pengelolaan Persampahan di Wilayah DAS Citarum Tingkat Eselon II, yang berlangsung di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022).

Teguh mengatakan, dalam pengelolaan persampahan perlu ada inovasi yang dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemda dapat melakukan inovasi dengan mengacu pada prinsip: peningkatan efisiensi, perbaikan efektivitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak ada konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatutan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Inovasi daerah bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan Pemda dengan mencapai tujuan dan sasaran. Inovasi daerah juga dapat berbentuk tatakelola, pelayanan publik dan lainnya,” ujar Teguh.

Pengelolaan persampahan akan lebih efektif bila dilaksanakan bersama baik dengan Pemerintah Pusat, antar Pemda, pihak ketiga ataupun lembaga terkait. Penjabaran teknis kerjasama antar daerah tesebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah pasal 12 bahwa pemerintah pusat dapat memberikan bantuan dana kepada daerah untuk melaksanakan kerja sama wajib dan pemerintah daerah dapat memberikan bantuan keuangan kepada daerah lainnya.

“Pengelolaan sampah di daerah tidak hanya menjadi urusan atau kewajiban pemerintah semata, tetapi perlu didukung juga dengan partisipasi masyarakat. Pemda perlu mendorong partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi, mendorong peran serta kelompok dan organisasi masyarakat, mengembangkan pelembagaan dan mekanisme pengambilan keputusan serta penyusunan Peraturan Daerah dan kebijakan daerah,” imbuh Teguh.

Selanjutnya, potensi dalam pengelolaan sampah dapat dimanfaatkan oleh Pemda  untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui restribusi sampah dengan mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi Penyelenggaraan Penanganan Sampah.

Rapat ini dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, Pemerintah Daerah Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. ( red.)