sutvartikel.com || JAKARTA, – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk melindungi anak sejak dari tahap perencanaan. Anak merupakan investasi jangka panjang seiring meningkatnya bonus demografi di Indonesia.
Statemen tersebut disampaikan dalam pembukaan acara Workshop Pengembangan Panduan Perencanaan Dan Penganggaran Layanan Perlindungan Anak Di Daerah Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di Hotel Gammara Makasar pada tanggal 2 Juni 2022.
Komitmen kemendagri diwujudkan dengan menjalankan Program Kerja sama Pemerintah RI-UNICEF dalam bidang Perlindungan Anak periode 2021-2025 sebagaimana tertuang dalam Annual Work Plan (AWP) Kementerian /Lembaga.
Salah satu output strategis dalam AWP tersebut adalah tersusunnya Panduan Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Bidang Perlindungan Anak.
Berbekal Panduan tersebut diharapkan segala upaya perlindungan anak dapat dijembatani Pemerintah Daerah sehingga semua sumberdaya, program dan kegiatan Perlindungan Anak yang tersebar di berbagai dinas dan lembaga dapat diintegrasikan.
Integrasi adalah kata kunci mengingat urusan Perlindungan anak merupakan urusan lintas sector yang perlu disinkronkan agar layanan perlindungan anak lebih terpadu dan tepat sasaran. Integrasi Perencanaan dan Penganggaran Perlindungan Anak mestinya dapat digunakan sebagai dasar dalam membangun sinergi antar pemangku kepentingan untuk mengakhiri ancaman perundungan dan kekerasan anak sejak dari dokumen perencanaan.
Merespon goodwill Kemendagri tersebut Chief Protection UNICEF perwakilan Sulawesi dan Maluku Hengky Wijaya mendorong panduan perencanaan dan penganggaran sebagai penunjang insiatif pengembangan kapasitas sebagai langkah kolaboratif penganggaran perlindungan anak.
Menyusul Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih untuk menguji coba efektivitas draft panduan integrasi perlindungan anak karena capaian target dan support nyata Kepala daerah.
Dalam sambutannya Kepala Bapelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan Andi Darmawan Bintang menyambut positif panduan pengintegrasian karena secara tidak langsung dapat memaksa para pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam akselerasi penyelesaian permasalahan perlindungan anak.
Secara kelembagaan, Provinsi Sulawesi Selatan menilai anak sebagai masa depan yang harus dilindungi sehingga diposisikan seiring dengan manajemen demografi. Untuk itu Perda no 41 Tahun 2019 mengkombinasikan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dengan Pengendalian Penduduk, Dan Keluarga Berencana.
Di sisi lain Provinsi Sulawesi Selatan telah memiliki regulasi system pencegahan dan penanganan anak dari ancaman tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sejak tahun 2013 yang diatur dalam Perda no 4 Tahun 2013 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Melalui Workshop Pengembangan Panduan Perencanaan Dan Penganggaran Layanan Perlindungan Anak di Sulawesi Selatan diharapkan Panduan mendapatkan berbagai masukan sebelum diimplementasikan.
Workshop ini selain diikuti oleh Perangkat Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Selatan juga diikuti oleh para pemangku kepentingan terkait perlindungan anak dari OPD Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Dukcapil, dan Bappeda dari Kab Gowa, Kab Bone dan Kota Makasar.
Dirjen Bangda benar-benar berharap seluruh OPD membantu untuk mengoperasionalkan komitmen Kepala Daerah mengingat urusan perlindungan anak merupakan urusan lintas sektor yang difasilitasi oleh Bappeda sebagai leading sector penajaman dokumen perencanaan terintegrasi. (Ar)