Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD Di Kabupaten Sukabumi Berakhir Cabut Laporan, Pelaku Bebas Berkeliaran

Kasus Pencabulan Anak Kelas 3 SD Di Kabupaten Sukabumi Berakhir Cabut Laporan, Pelaku Bebas Berkeliaran

sutvartikel.com || Sukabumi, – Beredar informasi baru-baru ini terjadi kasus pelecehan seksual atau kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, mirisnya dilakukan ketika anak akan hendak pergi menimba ilmu ( sekolah madrasah) di Kabupaten Sukabumi.

Dari informasi yang beredar pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang kakek, (67 th) dengan modus iming-imingi memberikan uang jajan Rp.5000, apabila si anak mau di pegang payudara dan kemaluannya, kejadian tersebut di duga sering dilakukan pelaku terhadap anak ketika akan pergi dan sepulang sekolah madrasah ditempat pelaku berkebun.

Berawal dari laporan sehabis makan sahur, Mawar 9 tahun anak perempuan kelas 3 SD di Kecamatan Kadudampit mengeluhkan sakit dan gatal pada kemaluannya kepada nenek nya, hingga sang nenek menyampaikan kepada ayah mawar dan membuat sang ayah geram. Miris nya lagi perlakuan tidak senonoh tersebut di lakukan oleh tetangganya sendiri seorang kakek berusia 67 tahun.

Saat di konfirmasi, Menurut orang ayah korban AA Kasus tersebut sudah di laporkan ke Unit PPA Polres Sukabumi Kota, pada pertengahan puasa lalu. Namun belum sempat ada penindakan terhadap pelaku, hingga berakhir pada pencabutan laporan yang difasilitasi kepala Desa setempat dengan surat kesepakatan bersama di rumah kepala Desa. Ucap AA.

Menurut Penasehat Hukum Tim legal SuTV Efri Darlin Marto Dhaci SH
menanggapi hal tersebut menyayangkan bahwa kejahatan tindak pidana murni tersebut berakhir damai.

“kalo saya biasa menangani kasus seperti ini, anak di bawah umur biasanya sering terjadi tidak ada kata unsur damai, lanjut aja, hukum itu tetap berjalan biar ada efek jera”, ujar Nya.

ada 11 kejahatan yang sangat di perhatikan oleh Kapolri diantaranya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan menjadi atensi Presiden.

“ada 11 kejahatan yang diperhatikan oleh kapolri bahkan atensi dari presiden, salah satunya itu pelindungan terhadap anak dan perempuan selain narkoba, hati hati, ini kasus besar bukan kasus kecil, untuk aparat pun jangan mau di intervensi oleh pihak pihak tertentu”, Jelas Pengacara muda tersebut .

Masih kata Dhacy “kalo saya berpikir lanjut, untuk kasus seperti ini, inikan kejahatan salah satu diantara 11 kejahatan yang menjadi fokusnya dari aparat”. pungkas nya.

Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Sukahumi Drs. Agus Muharam saat dimintai keterangan tentang kasus tersebut dirinya mengatakan bahwa belum ada laporan kepadanya dan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Saat ini belum ada laporan ke kami, nanti kami coba berkoordinasi dengan PATBM, (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Perlu kami jelaskan, bahwa DP3A ini dengan kasus kasus seperti ini lebih kepada penanganan psikis dan psikologi anak, selama kita belum menerima laporan kita menjawab nya juga masih abu-abu”. Katanya”, Kamis (12/05/22).

Perlindungan terhadap anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Pebuatan cabul yang dilakukan seseorang terhadap anak yang akan pergi sekolah jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan di perjalanan, pelaku pencabulan terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (red.)