sutvartikel.com || Manado, – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian terus memacu pemerintah daerah (pemda) meningkatkan realisasi belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Upaya ini seiring dengan terkendalinya pandemi Covid-19 di tingkat nasional, yang memberi peluang untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
“Situasi Covid yang mulai terkendali ini memberi ruang, kalau tadi (sebelum terkendali) tidak (memberi ruang), kita menjaga pandemi agar terkendali, ekonomi harus survive. Nah sekarang pandemi terkendali, ekonomi harus melompat,” ujar Mendagri saat memberi pengarahan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulut, Senin (23/5/2022).
Mendagri menuturkan, kecenderungan realisasi belanja pemerintah baik pemda maupun kementerian dan lembaga kerap menumpuk di akhir tahun, sehingga capaiannya kurang maksimal. Presiden, kata Mendagri, menghendaki capaian realisasi belanja tersebut dilakukan secara konsisten per tiga bulan dengan angka persentase tertentu. Langkah ini untuk menghindari penumpukan realisasi belanja di akhir tahun.
Mendagri menegaskan, belanja pemerintah merupakan modal penting untuk mendukung jumlah peredaran uang di masyarakat, sehingga dapat memperkuat daya beli. Selain itu, pemerintah merupakan pembeli terbesar, sehingga diharapkan realisasi belanjanya dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi. Apalagi, realisasi belanja ini juga menjadi stimulus bagi swasta agar bisa bangkit.
“Nah, kalau uangnya tidak beredar, ditaruh di bank, banyak, saya tidak mau sebutin, ditaruh di bank, uang tidak beredar, swasta itu setengah mati mau recover,” terang Mendagri.
Mendagri mengimbau agar gubernur dan jajarannya dapat mengevaluasi realisasi belanja pemerintah kabupaten/kota. Dengan upaya tersebut, diharapkan capaian realisasi belanja kabupaten/kota dapat konsisten dari awal tahun.
Di lain sisi, Mendagri juga mengingatkan pemda agar mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Daerah, kata dia, harus mengalokasikan 40 persen anggaran Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang terdapat dalam APBD untuk penggunaan produk dalam negeri.
“Nah, untuk itu pemerintah provinsi, kabupaten/kota agar masuk ke dalam sistem e-Katalog yang dibuat oleh LKPP, jadi undang UMKM-UMKM-nya untuk ikut masuk, upload produk-produknya ke dalam e-Katalog,” kata Mendagri.
Belanja produk dalam negeri juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi Toko Daring yang dibuat oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Aplikasi ini serupa marketplace lainnya yang memungkinkan para penggunanya dapat berbelanja secara online.
(Ar)