sutvartikel.com || Sukabumi, – Kanit Lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi kembali melaksanakan Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas (Dikmas Lantas) dengan tokoh masyarakat, H Joko di kampung Kutamaneh desa Cikujang kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi Sabtu (24/09/22).
Aipda Emisroyadi dalam duduk santai dengan Tomas Cikujang menyampaikan beberapa hal diantaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pihaknya mengajak seluruh masyarakat kecamatan Gunungguruh, khususnya masyarakat yang berada di cikujang untuk tertib berlalu lintas dan meningkatkan etika dalam berlalu lintas. Tuturnya.
Dikmas Lantas yang dilakukannya ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas adalah dengan penyampaian langsung kepada warga, tentang Kamseltibcar Lantas penyampaian Undang-undan Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kanit lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi berharap agar maksud dan tujuan yang dilakukan Kanit lantas Polsek Gunungguruh tentang sosialisasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ supaya masyarakat di wilayah hukum Polsek Gunungguruh dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta lebih disiplin dalam berlalulintas. Ucapnya.
Kami seluruh jajaran Polsek Gunungguruh terutama unit lantas menginginkan, dengan disiplin berlalu lintas bisa mencegah dari terjadinya kecelakaan di jalan raya, dan juga dapat mengurangi terjadinya kecelakaan yang patal, Tutupnya. (DB)