sutvartikel.com || Sukabumi, – Dalam rangka memelihara situasi kamtibmas yang kondusif, Kanit lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi bersama Bhabinkamtibmas melakukan penindakan dan memberikan teguran keras kepada pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot racing. Juga memasang baligo di pertigaan dan simpang jalan Pajajaran 1. Jum’at (28/10/2022)
Menurut Aipda Emisroyadi penggunaan knalpot racing atau brong sangat mengganggu masyarakat karena mengeluarkan suara bising dan meresahkan masyarakat.
Nantinya Kanit lantas Polsek Gunungguruh akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran penggunaan Knalpot Racing atau Brong dilakukan penindakan dan teguran keras, pelanggar wajib mengganti menjadi knalpot standar di depan petugas. Tegasnya.
Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin mengucapkan terima kasih kepada Kanit lantas Polsek Gunungguruh yang gencar menggelar razia knalpot motor yang tidak sesuai standar.
“Menggunakan knalpot brong membahayakan pengguna jalan lain maupun pengendara itu sendiri.” ungkap Iptu Didin.
Iptu Didin menambahkan “bagi pengendara kendaraan bermotor yang masih bandel menggunakan knalpot racing akan kami lakukan tindakan penyitaan terhadap knalpot racing tersebut dan sekaligus menggantinya dengan knalpot standart didepan petugas.” terangnya.
“Dihimbau bagi pengendara kendaraan roda dua yang kendaraannya masih menggunakan knalpot racing agar segera menggantiannya dengan knalpot original sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.(yn)