sutvartikel.com || Sukabumi, – Unit Lantas Polsek Gunungguruh kembali laksanakan pengaturan Arus lalu lintas selain itu juga memberikan himbauan Prokes dan edukasi cara berlalu lintas yang baik kepada pengendara
Kanit Lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi mengatakan, bahwa pada pelaksanaannya, pelanggar kendaraan R2 dan R4 telah diberikan teguran tentang aturan berlalu lintas yang benar, setiap berkendara dijalan raya pengendara roda 2 wajib menggunakan helm, masker dan memasang kaca spion sedangkan pengendara roda 4 wajib memakai masker dan sabuk pengaman, jika sedang berkendara dilarang keras menggunakan handphone serta tidak ngebut-ngebutan guna menjaga keselamatan anda. Tegasnya.
Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin mengatakan Kegiatan yang dilaksanakan dengan cara mensosialisasikan kepada pengendara sepeda motor untuk melengkapi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku,” tuturnya.
“Selain itu agar melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standart seprti kaca spion, TNKB dan knalpot standart. Menggunakan Helm SNI bagi pengendara dan yang dibonceng dan tidak melawan arus lalulintas yang membahayakan keselamatan orang lain dan diri sendiri,” tandasnya. (Ags).