sutvartikel.com || JAKARTA, – Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH MH mengungkapkan sebuah pertanyaan menarik dari warga yang KTP aslinya ditahan mantan isterinya.
Apakah ada masalah jika membuat surat keterrangan kehilangan dari kepolisian, karena KTP aslinya ditahan oleh mantan istrinya?
“Untuk apa menahan KTP orang lain? Siapapun yang menahan KTP orang lain itu bersalah. Karena KTP itu adalah hak penduduk, Identitas penduduk yang melekat dengan penduduknya. Maka menggunakan KTP sebagai bahan jaminan.,” tegas Dirjen Zudan lewat keterangan videonya, Ahad (29/5/2022).
Karena, kata Prof. Zudan, membuat KTP sekarang itu masyarakat sangat cerdik. Kalau ada mantan isteri menahan KTP mantan suaminya, maka mantan suami tadi pindah penduduk. Apalagi suami istrinya pasti sudah cerai karena sudah jadi mantan.
“Mantan suami tinggal pindah penduduk, nanti akan dicetakan KTP yang baru, KTP yang lama otomatis tidak berlaku,” ujar Dirjen Zudan.
Begitu juga, lanjutnya, kalau ada Satpol PP operasi justisi menahan KTP penduduknya. “Penduduk Indonesia itu cerdik, KTP nya ditahan Satpol PP, dia datang ke Polsek mengatakan, pak saya ingin membuat surat keterangan hilang KTP. Polsek menerbitkan datang ke Dinas Dukcapil dicetakan lagi,” tuturnya.
Namun, Dirjen Zudan mengingatkan, untuk tidak menahan KTP orang lain karena membuat blangko KTP akan cepat habis di Dinas Dukcapil.
“Saya sebagai Dirjen Dukcapil yang rugi, blangko nya cepat habis kalau dilakukan seperti ini. Untuk itu jangan menahan KTP milik orang lain,” pungkasnya. (Ar)