sutvartikel.com || Sukabumi, – Didalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, Unit Lalu Lintas Polsek Gunungguruh melakukan diseminasi Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada beberapa warga masyarakat di desa Sirnaresmi kecamatan Gunungguruh kabupaten Sukabumi, Kamis, (22/08/2022).
Sesuai arahan dari Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin, Kanit lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi agar setiap hari menggelar pendidikan masyarakat berlalu lintas (Dikmas Lantas) kepada seluruh masyarakat secara terus-menerus, hingga seluruh masyarakat memahami pentingnya aturan UU No. 22 Tahun 2009 tersebut.
“Kami berharap agar masyarakat turut serta dalam menjaga keamanan dan keselamatan di jalan raya, serta mengerti aturan dan pentingnya keselamatan dan kelancaran di jalan raya,” ujar Kapolsek.
Tentu saja, hal ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya patalnya kecelakaan di wilkum Polsek Gunungguruh.
Kanit Lantas pun menambahkan, “Pada akhirnya, Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polsek Gunungguruh bisa menjadi kebiasaan dan disiplin berlalu lintas di lingkungan warga masyarakat,” tandasnya. (Asl)