sutvartikel.com || Kota Sukabumi, – Beberapa pengusaha mengeluhkan Adanya dugaan Humas dan Protokol (Humpro) Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi yang diduga merugikan beberapa pengusaha (CV), yang asetnya akan di lelang oleh pihak BPR BUMI TANI yang sekarang tiba-tiba namanya menjadi SUPRA DANAMAS, tanpa ada konfirmasi kepada pihak yang dirugikan dalam hal ini pengusaha CV.
Diduga kerugian tersebut berawal dari adanya kesepakatan pinjaman perusahaan dan jaminan atas nama CV yang di pakai untuk kegiatan Humpro dan sekaligus pengerjaan kegiatan terebut dilakukan pelaksanaannya oleh pihak Humpro Pemda Kota Sukabumi.
Hal tersebut di ungkapkan beberapa narasumber yang merasa jadi korban dan di rugikan saat memberikan keterangan kepada wartawan sutvartikel.com, salah satunya KW, RN, NI, dan DN. Bahwa Kerugian tersebut rata-rata sebesar Rp. 500.000.000, (Lima ratus juta rupiah).
Setelah melakukan komunikasi dari pihak Pemkot Sukabumi yaitu Kabag bagian Humas protokol yang menjabat dulu berinisial PS pada Tahun 2019, berkomitmen akan menyelesaikan permasalahan tersebut, setelah diadakan mediasi dan negosiasi dari beberapa pihak terkait.
Masalah Belem selesai, Pada tahun 2020 Kabag Humpro di gantikan oleh IM, dan disitu baru ada pembayaran cicilan cukup signifikan kepada pihak BPR BUMI TANI, dari hutang yang menjadi beban CV tersebut, jelas Kw.
Pada tahun 2020 pula, Kabag Humpro tersebut di gantikan oleh SY, dan sempat mediasi kembali, sehingga ada kesepakatan untuk mencicil kembali yang saat itu dihadiri dan disaksikan Asda 3 inisial IK dan beliaupun, Asda 3 red. membenarkan dan menguatkan bahwa permasalahan ini harus secepatnya di selesaikan jangan sampai turun temurun.
Alhasil pada bulan berikut nya saudara SY membayar cicilan sehingga mengurangi beban 20% dan akan menyesuaikan secepat nya.
Tahun 2022 SY selaku kabag Humpro di gantikan lagi oleh Kabag baru berinisial SS yang menjabat saat ini, setelah penggantian Kabag baru SS, pihak kami (CV), sempat lagi menemui saudara SY dan beliaupun menyampaikan sudah merekomendasikan ke saudara SS untuk melanjutkan kembali pembayaran ke pihak BPR atas nama CV.
Dari informasi tersebut kemudian pihak CV pun menemui saudara SS , saudara SS pun menjanjikan akan secepat nya menyelesaikan setelah anggaran keluar dan akan mencicil dan di dalam pertemuan tersebut SS menjanjikan akan menyelesaikan. Ungkap Kw.
“Pada waktunya yang dijanjikan setelah anggaran keluar saudara SS malah banyak menghindar dan kalaupun ketemu selalu banyak alasan – alasan yg tidak masuk di akal, “Susah untuk di hubungi dan ketika pihak kami datang ke kantornya pun saudara SS susah untuk ditemui, kalaupun ketemu jawabannya tidak jelas sehingga selama saudara SS menjabat tidak pernah ada pembayaran sepeserpun ataupun menyicicil atas nama CV ke BPR, sama sekali tidak ada progres !! Tambah Kw. Sehingga menjadi bermasalah kepada kami pihak korban (CV). padahal ada perintah dari Kabag sebelum nya untuk di selesaikan. Papar Kw.
Beberapa pihak korban (CV) mempertanyakan sampai saat ini, terkait permasalahan dengan pihak Pemda kota Sukabumi bagian Protokol, dan Pihak BPR BUMI TANI belum ada titik temu dan kejelasan.
Kami berharap, adanya titik temu dari permasalahan ini, karena walikota Sukabumi Achmad Fahmi pada saat itu pun meminta permasalahan ini untuk segera diselesaikan. Tandasnya.
Pada Pertengahan tahun 2023 jurnalis Sutv pernah diarahkan oleh Asda dan beberapa pihak terkait dan diarahkan untuk wawancarai SS yang pada saat itu menjabat sebagai Kabag protokol, diruang kerjanya SS mengatakan bahwa masalah tersebut tengah di tangani oleh inspektorat kota Sukabumi.
(As,benk.)