sutvartikel.com || JAKARTA, – Saat ini Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.
“Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang bagaimana kita memberikan nama pada anak-anak kita,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, dalam keterangan video yang dikutip Selasa (24/5/2022).
Nama, terangnya, diharapkan agar sesuai dengan kaidah-kaidah yang baik. Tidak bertentangan dengan kaidah agama, tidak multi tafsir, tidak bermakna negatif. Selain itu, nama juga tidak boleh lebih dari 60 huruf termasuk spasi.
“Karena kalau terlalu panjang tidak muat saat ditulis dalam KTP, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, Akte Kelahiran dst,” tuturnya.
Lanjutnya, Pemerintah mengimbau melalui peraturan ini nama dibuat minimal dua kata, karena untuk menyesuaikan pelayanan publik yang lain. Misalnya, di dalam pembuatan paspor untuk ibadah haji dan umroh minimal harus 2 kata.
Selain itu, tegasnya, juga ada hal-hal yang dilarang. Tidak boleh, dan ini mutlak harus diikuti. Pertama, nama tidak boleh disingkat. Artinya nama harus ditulis utuh. “Misalnya Muhammad tidak boleh ditulis Muh saja, Abdullah tidak boleh Abd saja,” katanya.
Selanjutnya, dalam pencatatan sipil, akte kelahiran, akte kematian, akte perkawinan, akte perceraian tidak boleh ditambah gelar (gelar pendidikan atau gelar keagamaan). “Tidak boleh ditambah gelar doktor, sarjana hukum, haji dst,” jelasnya.
Prof Zudan juga berpesan tidak boleh memberikan nama gabungan antara huruf, angka dan tanda baca. Di dalam pemberian nama hanya tertulus huruf saja. Karena ada namanya sangat unik, menggunakan nama huruf, tanda baca, dan angka.
Misalnya ditulis namanya Ridwan ditambah kurung lalu spasi dan kemudian ditambah angka. “Ini rumit sekali dan menimbulkan multi tafsir,” sebut Dirjen Zudan.
Peraturan menteri ini, kata Prof Zudan, mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022 dan tidak berlaku surut artinya tidak berlaku ke belakang. Menurutnya, nama-nama yang sudah ada, sudah dicatat pada dokumen kependudukan tetap berlaku.
“Ini berlaku untuk kedepan, untuk anak-anak kita, untuk cucu-cucu kit. Untuk itu silahkan dibaca, dimengerti dan tidak akan melakukan perubahan nama atau pembetulan nama. Ikuti ketentuan yang ada di dalam peraturan menteri,” pungkasnya. ( Ar )