Dirjen Bina Pemdes: Program P3PD Momentum Perbaikan Kinerja Pemerintahan Desa

Dirjen Bina Pemdes: Program P3PD Momentum Perbaikan Kinerja Pemerintahan Desa

sutvartikel.com || Jakarta, – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengatakan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) merupakan momentum memperbaiki kinerja pemerintahan desa dengan tujuan utama memperkuat kapasitas kelembagaan desa melalui peningkatan belanja desa yang berkualitas. Hal itu disampaikan Yusharto saat pembukaan Implementation Support Mission (ISM) Ke-5, Rabu, (18/05/2022) secara virtual.

Untuk mendorong suksesnya Program P3PD di Tahun 2022,Yusharto mengajak seluruh jajaran agar bekerja keras dan fokus terhadap agenda kegiatan yang telah terjadwal dengan memberdayakan seluruh potensi yang ada guna mencapai target yang harus diselesaikan di tahun 2022 dan tahun berikutnya.

“Konsolidasi dan komitmen kerja di setiap sub-komponen menjadi keharusan,” ungkap Yusharto.

Yusharto mengungkapkan dengan kehadiran Sekretariat Central Project Management Unit (CPMU) diharapkan mempunyai peranan penting untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan koordinasi serta akselerasi agar kendala yang dihadapi sebelumnya dapat diselesaikan. Yusharto menerangkan di tahun 2022 akan ada satu terobosan dengan diluncurkannya program Learning Management System (LMS).

“Harap dipahami LMS yang akan dikembangkan harus mampu memenuhi kebutuhan pengembangan kapasitas manusia dewasa sehingga baik substansi, konten, maupun metodologi delivery dapat dimanfaatkan oleh perangkat desa dari wilayah Barat, Tengah, dan Timur Indonesia. Hal ini berarti design LMS harus mampu menjembatani kebutuhan peningkatan kapasitas diberbagai konteks yang berbeda baik dari sisi kesiapan infrastruktur teknologinya maupun dari aspek kesiapan digital literacy/ digital knowledge dari sasaran program P3PD yang sangat beragam,” kata Yusharto.

Yusharto menjelaskan LMS harus menjadi rumah besar dari seluruh kegiatan peningkatan sumber daya manusia tidak saja pada aparatur pemerintahan desa namun dalam pengembangannya ke depan LMS harus menjadi rumah bagi pembelajaran masyarakat desa secara lebih luas.

“Terkait hal ini, sub-komponen IA juga telah mengidentifikasi beberapa lembaga kemasyarakatan tingkat desa yang berpotensi untuk memperkuat pelatihan pemberdayaan perempuan melalui LMS dengan menggandeng Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) untuk mengembangkan pelatihan dan pemberdayaan perempuan dalam perencanaan dan penganggaran di tingkat. Hal ini merupakan amanah dari Undang Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 94 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Adat Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa,” tutur Yusharto.

Keberhasilan dalam pengembangan program ini akan memberikan kontribusi terhadap tujuan dari P3PD yaitu memperkuat kapasitas kelembagaan dalam memperbaiki kualitas belanja desa, sekaligus memberikan sumbangan signifikan terhadap pengembangan Desa Inklusif yang menjadi agenda kegiatan Komponen 2B. Yusharto berharap keberhasilan pengembangan program ini akan menjadi model yang akan direplikasi di desa-desa lain di seluruh Indonesia.

Yusharto mengingatkan kinerja P3PD di tahun 2021 yang belum berjalan secara maksimal khususnya di Komponen I (satu) masih ada beberapa kegiatan P3PD belum memenuhi jadwal yang telah ditetapkan, sementara beberapa kegiatan yang memerlukan lelang masih mengalami kendala yang berdampak kepada kegiatan pada tahapan tahapan berikutnya.

“Kinerja P3PD di tahun 2021 yang belum berjalan secara maksimal, di tahun 2022, harus lebih baik,” tegas Yusharto. (A,zen)