Dalam Ops Lodaya 2022 Di Jalan Pajajaran, Unit Lantas Polsek Gunungguruh Berikan Teguran Lisan Kepada Pelanggar

Dalam Ops Lodaya 2022 Di Jalan Pajajaran, Unit Lantas Polsek Gunungguruh Berikan Teguran Lisan Kepada Pelanggar

sutvartikel.com || Sukabumi, – Dalam Pelaksanaan operasi Zebra Lodaya 2022 yang sedang dilaksanakan polisi lalu lintas saat ini lebih ditekankan kepada upaya polisi untuk menggugah kesadaran pengendara akan ketertiban lalu lintas.

Polisi tak mengedepankan Tilang (tindakan pelanggaran) namun lebih kepada memberikan teguran atau peringatan preventif.

Alih-alih memberikan surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas, polisi lebih memilih memberikan peringatan tertulis. Demikian hal itu diungkapkan Kanit Lantas Polsek Gunungguruh Aipda Emisroyadi. Sabtu (15/10/2022).

“Selama pelaksanaan operasi Zebra Lodaya, sampai hari ini kami telah melakukan peguran baik lisan atau tertulis kepada pengendara yang melanggar aturan. Ujar Aipda Emisroyadi.

Aipda Emisroyadi menjelaskan ada perbedaan antara teguran tertulis dengan tilang. “Kalau tilang itu ada kewajiban membayar denda kepada negara sesuai pelanggaran yang dilakukannya. Kalau teguran tertulis, tidak ada kewajiban membayar denda. Tapi namanya teguran ini semacam warning kepada pengendara agar tidak mengulangi pelanggarannya, tegas Emisroyadi.

Pemberian teguran tertulis juga menurutnya tidak dibarengi oleh tindakan penyitaan, baik itu SIM atau STNK. “Teguran tertulis tidak ada yang disita, tapi bentuknya seperti surat tilang.

Pihaknya berharap pemberian teguran tertulis ini bisa memberikan dampak positif bagi terciptanya kesadaran tertib berlalu lintas di Kota Sukabumi. “Tindakan tilang adalah tindakan terakhir yang kami berikan kepada pelanggar aturan, kalau cukup diberi teguran kemudian bisa segera memperbaiki kesalahannya itu lebih baik. Tuturnya.

Selain itu dia juga mengatakan pantauan di lapangan pelanggaran mayoritas dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Jenis pelanggarannya didominasi oleh tak memakai helm, tak memiliki SIM serta pelanggaran yang berkaitan dengan kelengkapan kendaraan seperti lampu, spion dan knalpot. “Pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua, tutup Aipda Emisroyadi. (Asl)