sutvartikel.com || SUKABUMI, – Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kondusifitas di wilayah, sudah merupakan tugas aparat Kepolisian. Baik itu berada di tingkat Polres, maupun sektor-sektor yang berada di jajaran.
Seperti yang dilakukan Polsek Cikole, Polres Sukabumi Kota. Guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikole, petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
“Dua pertiga kekuatan personel Polsek Cikole, diterjunkan untuk melakukan patroli rutin. Kegiatan malam Minggu kali ini, menyasar kumpulan masyarakat yang masih melakukan aktivitas diluar rumah, saat sudah melewati jam batas operasional PPKM Level 1,” ujar Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna kepada awak media, Minggu (12/06/2022) dinihari.
Lanjutnya, pada kegiatan kali ini, Polsek Cikole juga melakukan pantauan terhadap tempat hiburan malam (THM), yang saat ini sudah mulai diperbolehkan melakukan operasional.
“Berdasarkan pantauan dilapangan, untuk THM yang berada di wilayah hukum Polsek Cikole, sudah mengikuti aturan operasional yakni, hingga batas maksimal pukul 22.00 WIB,” jelasnya.
Masih menurut Subarna, untuk kondisi umum secara keseluruhan, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikole, hingga hari Minggu dinihari, tidak didapatkan adanya kejadian yang menonjol.
“Situasi terkini, tidak didapatkan adanya aduan warga maupun temuan petugas patroli dilapangan, terkait adanya gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Dirinya juga menghimbau, untuk warga yang beraktivitas di seputaran wilayah hukum Polsek Cikole, agar selalu mematuhi batasan waktu operasional yang berlaku.
“Jangan sampai karena nongkrong malam hari diluar, nanti malah menjadi petaka. Jika memang sudah tidak ada kepentingan, silahkan segera pulang ke rumah,” tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya pada tanggal 9 Juni lalu, terkait THM memang sudah diberikan izin beroperasional oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Namun memang, penyedia THM harus mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku, serta dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB (Zen)