Berantas Judi Online, SIP Setukpa 53.1 2024 Gelar Penyuluhan Harkamtibmas

Berantas Judi Online, SIP Setukpa 53.1 2024 Gelar Penyuluhan Harkamtibmas

sutvartikel.com || Sukabumi, – Siswa SIP setukpa 53.1 tahun anggaran 2024 menggelar Penyuluhan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat atau (Harkamtibmas) kepada warga di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Desa cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/06/2024).

Kegiatan penyuluhan tersebut dihadiri oleh Babinsa, bhabinkamtibmas,Tokoh masyarakat mas, RT, RW, para pemuda, mahasiswa dan tamu undangan lainnya.

Materi kegiatan penyuluhan dan pembinaan mengenai larangan dan bahaya judi online di wilayah hukum polres Sukabumi Kota.

Didampingi Oleh Gadik Binmas sekaligus Pendamping kegiatan AKBP Tedi Raharja, S.H, MM, yang mengatakan, penyuluhan dan pembinaan mengenai larangan dan bahaya judi online kepada masyarakat, merujuk pada petunjuk dan arahan langsung pimpinan atas,

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme anggota polisi dalam menjalankan tugas.

AKBP Tedi menekankan pentingnya memahami dampak negatif dari judi online baik dari aturan hukum maupun sosial. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan integritas individu. Ibuhnya.

Pihaknya menegaskan bahwa setiap anggota polisi harus mampu menjadi agen perubahan dalam masyarakat dengan memberikan edukasi mengenai bahaya judi online. Polri harus berperan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang risiko, dampak dan bahaya dari judi online, termasuk potensi kerugian finansial dan dampak psikologis yang bisa merusak kehidupan seseorang.

Penyuluhan Harkamtibmas sekaligus pembinaan tersebut berisi pemaparan tentang aturan-aturan hukum yang mengatur larangan judi online di Indonesia, serta sanksi-sanksi yang bisa dikenakan kepada pelanggar. Peran dan fungsi Kepolisian mengingatkan bahwa disiplin dan kepatuhan terhadap hukum harus dijunjung oleh setiap warga masyarakatnya.

Respon warga masyarakat sangat antusias dengan kegiatan tersebut, melalui pernyataan bersama mereka berkomitmen untuk mendukung upaya bersama dalam pencegahan judi online dan siap untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak buruk aktivitas ilegal ini.

Diharapkan seluruh warga masyarakat dapat lebih memahami efek dari kegiatan pelaksanaan kegiatan tersebut serta pihak Kepolisian sebagai institusi penegak hukum akan terus bekerja sebagai pelayan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

(Ann)