sutvartikel.com || Sukabumi, – Pimpinan Panwaslu Kecamatan Sukaraja melakukan rapat koordinasi dengan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) di tengah tahapan Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan Selasa 05 Desember 2023 di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Sukaraja Villa Adiprima blok C2 nomor. 07, jalan Subadra, RT 03 RW 15 desa Langensari kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi.
Rapat koordinasi dihadiri Ketua panwaslu Sukaraja yang merupakan Kordiv Sumber daya manusia Organisasi data dan Informasi (SDM ODI) Neneng Nurhasanah, Kepala Kesekretariatan Asep Hermawan, Kordiv Hukum Pencegahan Parmas dan Humas (HPPHM), para Staf Serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Neneng Nurhasanah memberikan pengarahan mengenai tugas, wewenang dan kewajiban dari PKD serta menekankan kepada jajaran PKD untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye yang hari ini sedang dilaksanakan.
Apabila dilapangan Pengawas menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu, dilarang keras melakukan win win solusion dibawah meja.
Tunjukan bahwa pengawas itu menjunjung tinggi prinsip – prinsip pemilu yang ada dalam UU no 7 th 2017. Tegasnya.
Selain itu rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan sebagai tempat tukar informasi berkaitan dengan pelanggaran dalam masa kampanye. Seperti melakukan himbauan dan pengawasan terhadap kepala desa dan perangkat desa serta organisasi desa agar tidak melakukan kampanye, sesuai pasal 280 ayat 2 huruf H dan Huruf I, dan huruf J. UU pemilu. Tandasnya.
(Ad)