sutvartikel.com | Sukabumi – Babinsa Gedepangrango Koramil 0607-09/Cisaat Kodim 0607/Sukabumi Kota, Serda Ujang S memberikan Pemahaman hukum kepada pelajar dengan Penyuluhan dan Sosialisasi tentang kenakalan remaja dan bahaya ikut-ikutan Geng Motor.
Kenakalan remaja yang terlibat dalam geng motor tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan pelajar terhadap cara berkendaran yang baik dan pentingnya keselamatan berkendaran di jalan raya. Untuk itu, guna menekan aksi kejahatan yang dilakukan sekelompok remaja menggunakan sepeda motor. Babinsa, Babinkamtibnas, dan Kepala Sekolah memberikan pemahaman hukum kepada pelajar “Penyuluhan dan Sosialisasi bahaya Geng Motor.
Dalam Komsosnya kali ini Bilang suci Ramadhan 1443 Hijriyah Babinsa Gedepangrango, Serda Ujang S bersama dengan Babinkamtibnas Gedepangrango Bripka Andri, dan Kepala sekolah SMPN 1 Kadudampit Kabupaten Sukabumi melaksanakan “Penyuluhan dan Sosialisasi Bahaya ikut-ikutan Geng Motor” kepada seluruh siswa – Siswi SMPN 1 Kadudampit. Senin ( 18/04/2022)
Dihadapan seluruh siswa Babinsa menghimbau “Dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap orang tidak dibenarkan untuk menggunakan kendaraan sebelum mereka memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi),
Akan tetapi kurangnya pemahaman hukum berlalulintas, kenyataannya saat ini banyak dari pengguna kendaraan khususnya pelajar, mereka belum memiliki SIM namun sudah berkendaraan di jalan raya, jelas ini melanggar aturan yang sudah ada,” jelas Serda Ujang.
Himbauan yang utama Babinsa Gedepangrango kali ini agar para siswa tidak untuk menggunakan kendaraan di jalan raya tanpa menggunakan SIM, apa lagi berbuat ugal-ugalan dijalan raya sehingga dapat menyebabkan kerugian terhadap diri-sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Maka dengan penyuluhan ini pihaknya berharap para pelajar mampu memahami aturan lalu lintas dari dini dan menekan keterlibatan pelajar dalam aksi kejahatan di jalan raya. Paparnya
“Kepada orangtua kita harapkan juga untuk dapat melakukan pemantauan terhadap anaknya, artinya jangan anak yang belum memiliki SIM diberikan kendaraan roda dua maupun roda empat, sebab ini sangat membahayakan jiwanya dan orang lain,” tuntasnya. (YH)