sutvartikel.com || SUKABUMI, – Jajaran Kepolisian Sektor Kebonpedes Resor Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan patroli menggunakan kendaraan Quick Response 5313 B dengan menyisir jalan protokol dan lokasi yang rawan akan terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Hal itu dilakukan untuk mencegah tawuran antar pelajar pasca bubaran sekolah.
Maraknya aksi tawuran pelajar, maka dari itu untuk mengantisipasinya kami melaksanakan patroli ke sejumlah sekolah dan lokasi yang rawan digunakan untuk tawuran,” ujar Kapolsek Kebonpedes, Iptu Tommy Ganhani Jaya Sakti, kepada awak media, Rabu (8/6/2022).
Selain menyisir jalan protokol di wilayah hukum Polsek Kebonpedes, kata Tommy, pihaknya juga menyambangi sekolah-sekolah sekaligus memberikan pesan terkait Kamtibmas kepada pihak sekolah untuk membantu pihak Kepolisian dalam mengantisipasi terjadinya tawuran pelajar.
“Jadi kami juga menyampaikan pesan Kamtibmas kepada pihak sekolah untuk memantau siswanya pada saat kepulangan sekolah guna mengantisipasi tawuran pelajar di wilayah Hukum Polsek Kebonpedes,” tuturnya.
Pada saat melakukan patroli dengan menyisir jalan protokol, sambung Tommy, pihaknya juga mendapati ada beberapa pelajar yang masih nongkrong ketika sudah selesai aktivitas belajarnya. Maka untuk mengantisipasi terjadinya aksi tawuran, pihaknya langsung memberikan himbauan agar para pelajar tersebut pulang ke rumahnya masing-masing.
“Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman kepada pihak sekolah dan juga semua masyarakat guna terciptanya stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Kebonpedes,” ucapnya.
Masih kata Tommy, pihak Kepolisian juga akan melakukan rapat koordinasi ditingkat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kebonpedes untuk membahas antisipasi tawuran dengan melibatkan kepala sekolah.
“Jadi mereka (kepala sekolah) itu akan dipanggil untuk sama-sama membahas dalam rangka antisipasi tawuran pelajar ini,” jelasnya.
Ia menjelaskan, masing-masing kepala sekolah ini juga menyatakan bahwa apabila ada siswanya terlibat aksi tawuran, apalagi mengarah kepada tindak pidana. Maka siswa tersebut akan diberhentikan alias di drop out.
“Nantinya mereka (kepala sekolah) akan membuat surat pernyataan, agar pihak Forkopimcam mengetahui bahwa kesungguhan dari pihak sekolah betul-betul pengawasan terhadap siswanya baik di lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah,” pungkasnya. (KH)