sutvartikel.com || Sukabumi, – Jajaran Polsek Citamiang melakukan kegiatan pengecekan ketersediaan dan harga minyak goreng (Migor) Curah ke setiap toko yang berada di wilayah Kelurahan Tipar dan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Selasa (24/5/2022). Hal itu dilakukan guna mengantisipasi penimbunan migor curah oleh oknum-oknum tertentu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya ada empat toko yang menjual migor curah dilakukan pengecekan ketersediaan dan harga oleh petugas Kepolisian.
“Sesuai dengan intruksi dari pimpinan, kami petugas di wilayah langsung melakukan pengecekan terhadap ketersediaan dan harga migor curah yang dijual di pasaran,” ujar Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saftaraharja, kepada awak media.
Ia menjelaskan, hasil dari pengecekan di toko Damai milik Atang yang beralamat di Jalan Tipar Gede, RT04 RW02, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, ketersediaan stok migor curah tidak mengalami kelangkaan, dan harga jualnya senilai Rp 18 ribu per kilogram, begitupun sama dengan toko Mulya milik Iwan.
“Hasil pengecekan di toko H. Iding yang beralamat di Jalan Tipar Gede, RT04 RW02, ketersedian migor curah aman, dan untuk harga jualnya Rp 22 ribu per kilogram. Kemudian di toko Amanda milik H. Nyanyang di Jalan Pramuka RT07 RW02 Kelurahan Cikondang stoknya juga aman, dan untuk harga jualnya, Rp. 15.500 per kilogram,” jelasnya.
Pada umumnya, sambung Arif, ketersediaan migor curah di wilayah hukum Polsek Citamiang tidak mengalami kelangkaan, dan stoknya pun aman.
“Kami secara rutin akan terus melakukan pemantauan terkait migor curah tersebut. Kami juga mengimbau ke setiap toko agar tidak boleh menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET),” pungkasnya. (KH)