SUtvonlineNews || Sukabumi, – Pemerintah Kecamatan Gunungguruh yang dihadiri oleh Camat dan Kasi Pemerintahan melakukan monioring PBB-P2 di Desa Mangkalaya pada kamis 03/101/2024).
Pada kegiatan ini, Kusyana Camat Gunungguruh mengatakan jika di wilayah Gunungguruh terdapat kekurangan pembayaran wajib pajak, di tahun 2024 ini.
Dalam agenda rutin monitoring kecamatan ke para kadus terkait kendala Pihaknya menghimbau terkhusus Desa Mangkalaya untuk segera membayarkan pajak terhutang, jika kendalannya ada di wajib pajak yang belum bayar segera dihimbau kepada wajib pajak tersebut.
Senada dengan hal itu, Kepala Desa Mangkalaya Reva Anistriani mengungkapkan jika kekurangan pajak di tahun 2024 dikarenakan pemilik tanah atau wajib pajak belum membayarnya.
Dalam kesepakatan bersama, Pemerintah Desa Mangkalaya dan Pihak kecamatan membuat surat kesepakatan untuk segera menagih pada wajib pajak sampai 30 Desember 2024.
Untuk diketahui, pajak terhutang di Desa Mangkalaya sekitar kurang lebih 5% saja, meski demikian para wajib pajak harus tetap diingatkan kewajibannya dalam membayar pajak tiap tahun.
(An)