sutvartikel.com | Sukabumi. Pemimpin Redaksi Sukabumi Utama Televisi Online News (SUTV) angkat bicara dan menyayangkan perihal nomor whatssap wartawannya yang diblokir oleh Kades Sukalarang tanpa sebab.
Sebelumnya telah naik beberapa pemberitaan pemberitaan di media ini, tentang beberapa artikel dan tayangan tentang alokasi anggaran pemberdayaan dana desa nya yang dialokasikan untuk pelatihan. Live skill.
“Ada Apa Dengan Kades Sukalarang,??? Saat Diberikan beberapa link pemberitaan tentang kegiatan tersebut Lebih Memilih Untuk Blokir WA Awak media yang telah Meliputnya tanpa aling-aling dan tanpa sebab
Dirinya sangat menyayangkan sikap dari Kepala Desa Sukalarang yakni ES yang mana lebih memilih tindakan kurang ber-etika dengan mem blokir nomor WA awak media tanpa sebab.
“Kepala Desa adalah pejabat publik, seharusnya komunikatif kepada masyarakat, termasuk juga kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai amanat undang undang. Karena Pers sebagai alat kontrol sosial dapat memfasilitasi pertanggung jawaban publik, Oknum Kepala Desa Sukalarang ES bahwa dirinya dipilih langsung oleh masyarakat, dan ketika menjabat otomatis ruang privasi nya berkurang”, tuturnya.
Saat dikonfirmasi kepada Sekertaris Desa Nu, via WA, mengenai pemblokiran WA wartawan tersebut, pihaknya mengatakan, Ga Tau hehe.
Tim legal penasehat Hukum SUTV Efri Darlin Martho Dachi, SH. juga mengatakan, bahwa Kepala desa juga merupakan pelayan masyarakat yang harus memenuhi asas pelayanan publik sebagaimana diatur dalam uu 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang salah satunya bersikap transparan dan akuntabel. “Bebernya.
“Jika insan pers sangat sulit menghubungi, patut dipertanyakan integritas kepala desa itu dalam menjalankan jabatannya untuk melayani masyarakat dan membangun daerahnya hingga mengatur anggaran”
Ia juga mengingatkan, bahwa bahwa Pers merupakan pilar keempat (The Fourth Estate Of Demokracy) yang memiliki peranan penting dalam membangun kepercayaan, kredibilitas, bahkan legitimasi pemerintah.” tegasnya
“Seharusnya Oknum Kepala Desa Sukalarang dievaluasi oleh atasannya dalam hal ini Camat yang membawahi. Dan Camat jangan tutup mata dan telinga mendapati laporan bahwa terdapat kades yang tidak komunikatif di wilayahnya”. Pungkasya.(red)