SutvonlineNews || Sukabumi – Ahli waris Natadipura (Alm) bersama kuasa hukum Saleh Hidayat, S.H, memasang plang informasi di beberapa titik yang di klaim sebagai kepemilikan dari keluarga ahli waris Natadipura tersebut, sesuai kepemilikan keluarga hak ahli waris Natadipura berdasarkan letter C No.89.Luas 477 Ha,Surat ukur tahun 1973. Minggu (18/08/2024)
Selain dari beberapa gedung berdiri di lahan Natadipura, lahan lahan yang di klaim oleh kuasa hukum saleh hidayat termasuk adanya perkebunan kelapa sawit.
Padahal, salah satu pendirian bangunan itu harus memiliki status tanah yang jelas,sebelum diterbitkan nya surat persetujuan bangunn gedung (PBG).
Kuasa hukum Saleh Hidayat, S.H Law Firm and Partner dari keluarga ahli waris Natadipura (almarhum) saat pemasangan plang informasi di lokasi lahan menyebutkan, bahwa plang yang didirikan itu sebagai upaya hukum atas permohonan klienya
“Ya betul hari ini kami dari kuasa hukum Natadipura memasang plang, pemasangan plang ini adalah upaya hukum pemberitahuan kepada publik bahwa tanah seluas 630 Ha dikecamatan Warungkiara tepatnya di tiga desa, yaitu desa ubrug, desa Sukaharja, dan desa bojongkerta. terdiri atas alas hak leter C 16 seluas 25 Ha,C84 seluas 79 Ha dan C89 477 Ha. seluruhnya adalah tanah Natadipura yang jatuh kepada hak para warisnya sah secara hukum dan berdasarkan penetapan pengadilan negri cibadak No 40 tahun 1986 dan PAW turunan no 54 tahun 2021 yang di tetapkan di pengadilan negri agama cibadak”. jelasnya.
Selain itu, plang juga akan dipasang sebanyak 18 plang terdiri dari tiga titik, letter C 16, C84 dan C89, dengan adanya keputusan dari pengadilan dan penetapan terhadap keluarga ahli waris Natadipura secara sah, adapun masyarakat yang mendirikan bangunan di lahan Natadipura itu artinya sudah pelanggaran hukum, kecuali masyarakat yang kooperatif dengan kami, ya kita bantu secara legalitas nya. termasuk bangunan desa ubrug juga itu masih berdiri di lahan Natadipura dan kami pun sudah kordinasi pada waktu itu dengan BKAD Kabupaten Sukabumi ” tegas Saleh kepada wartawan saat di wawancara.
Ditempat terpisah perwakilan dari perkebunan PTPN Kukun Sumarna mengatakan, dengan adanya pemasangan plang itu tidak jadi soal.
“Iya kalau untuk pemasangan plang itukan sah sah saja dan hak mereka, kami tidak bisa sembarangan untuk bertindak. kalau misalkan Natadipura di pengadilan sudah memenangkan tuntutan nya secara inkrah, ya kami bisa menerimanya, tapi kalau untuk dilarang aktivitas kami tidak bisa berhenti karena ini sebagai mata pencaharian kami setiap harinya. kecuali sudah ada keputusan langsung dari mahkamah agung yang tidak bisa berbuat apa apa lagi kami pak, saat ini kan Natadipura sedang berproses”.ungkapnya.
(An)