SutvonlineNews || Sukabumi, – Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP) adalah satuan pendidikan nonformal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, dan usaha mandiri dalam bentuk pendidikan singkat yang berfokus pada peningkatan kompetensi keterampilan bidang
Kemendikbud Ristek dan Teknologi, melalui direktorat jendral vokasi,dalam penetapan keputusan No.275/DT.04/SK/2024 Pemerintah memberikan sejumlah dana untuk Pengembangan pendidikan kecakapan wirausaha (gold) tahap IV anggaran tahun 2024.
Salah satu yang mendapatkan bantuan anggaran tersebut Lembaga pelatihan kerja (LPK) Adzkia yang berlokasi di Jl Belimbing IV blok A. 11 No 26,desa mekarsari kecamatan cicurug kabupaten sukabumi Jawa Barat,sebagai penerima bantuan program pendidikan kecakapan wirausaha tahun 2024 sebesar Rp 180.000.000 (seratus delapan puluh juta) untuk pengadaan komputer
Dengan nilai bantuan yang sangat pantastis salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada tim investigasi ikatan wartawan online (IWO),menyampaikan bahwa dengan adanya dana tersebut diduga adanya manipulasi anggaran untuk pembelian komputer yang tidak sesuai spek petunjuk teknis (juknis)
“Itu LPK Adzkia diduga membeli nya komputer dengan barang sekend (bekas) dengan harga murah, yang dibeli di salah satu toko.yang seharusnya kan tidak boleh pengadaan nya secara barang bekas. Karena itu anggaran besar” Ungkapnya narsum yang tidak mau di sebutkan namanya Jum’at 16/08/2024
Tim investigasi melayangkan surat konfirmasi ke pihak pemilik LPK Adzkia Asep sudrajat guna meminta informasi yang lengkap, namun saat ditemui di salah satu tempat (bakso malang) pihak LPK Adzkia tidak memberikan informasi secara detail yang sebagaimana di konfirmasi tim investigasi.
“Mohon maaf bapak bapak,ini percakapan kita hari ini jangan direkam ya,dan jangan sampai naik berita ya”ucapnya asep sudrajat
Nada yang dilontarkan seperti itu, sebelum melanjutkan konfirmasi ke hal yang inti tim investigasi mencurigai ada salah satu yang ia tutupi
“Perihal apa yang di tanyakan terkait anggaran dan pengadaan barang saya tidak bisa menyampaikan. Karena bapak bapak bukan haknya menanyakan soal itu.bapa ini tidak tepat untuk menanyakan juplak, karena saya mengacunya ke juknis. jadi maaf saja yah. Nanti saya sampaikan langsung ke bagian dinas pendidikan”.ujarnya singkat dengan nada tergesa gesa.
Berapa jam Kemudian saat di berikan Link pemberian online oknum pimpinan LKP tersebut geram dan mengancam akan melaporkan UU ITE kepada wartawan yang bertugas dan memberikan.
Menyikapi adanya prilaku pemilik LPK Adzkia,ketua tim 9 investigasi ikatan wartawan online (IWO) Sukabumi Hilman Sunjaya.mengatakan bahwa sikap penyampaian tersebut sudah bertentangan dengan Keterbukaan Informasi Pubik
“Awak media dalam hal ini tim investigasi,berhak mencari informasi dilapangan dengan detail, guna menyeimbangkan sebuah berita (karya tulis).sebagai kontrol sosial awak media juga dilindungi undang undang dalam melaksanakan tupoksinya dilapangan”tegasnya
Tim advokasi ikatan wartawan online (IWO), Roland Benyamin Heotabarat Panggabean,SH yang di sapa akrabnya bung Roland menegaskan
“Yang sebagaimana di amanahkan undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik” Sampainya
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Menurut bung Roland , publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ‘Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut. Pungkasnya
(An)