sutvartikel.com || Bogor, – Sejatinya setiap program pemerintah pusat maupun daerah dikelola secara transparan sehingga terjamin keterbukaan informasi publik. Karena itu, para pelaksana dan penanggungjawab anggaran berkewajiban untuk melayani dan memberikan informasi seluas-luasnya.
Namun berbeda dengan Kepala Desa Tanjungrasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor. Ia malah menghindar saat dijumpai para wartawan untuk dimintai keterangannya perihal realisasi anggaran tahun 2024.
Sebelumnya, Kades Tanjungrasa membuat janji dengan awak media untuk bertemu tetapi belum ada konfirmasi lebih lanjut. Bahkan saat dihubungi via by phone, Kades tidak memberikan jawaban.
Pemerhati kebijakan publik, Ator Sutisna menilai prilaku Kades seperti itu tidak mencerminkan seorang pejabat yang baik. Padahal, menurut Ator, kedatangan awak media betikad baik untuk menjalin kemitraan, terutama berkaitan dengan publikasi kegiatan desa.
Ator menambahkan, setiap instansi pemerintahan termasuk desa wajib mengindahkan regulasi tentang keterbukaan informasi publik, salah satunya UU KIP No.14 tahun 2008.
“Kepala desa harusnya memahami undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ini salah satu produk hukum yang wajib ditaati. Kalau ada Kades yang selalu menghindar, justru harus dipertanyakan ada apa” ujar Ator (9/7/2024).
Ator berharap kepada Bupati Kabupaten Bogor dan Camat Tanjungsari untuk mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tanjungrasa.
“Kami minta kepada Bapak Bupati dan Bapak Camat untuk memberikan pencerahan sekaligus mengevaluasi kinerja Kepala Desa Tanjungrasa.” Pungkas Ator
(Tim)