sutvartikel.com || Sukabumi, – Di era modern, teknologi dan informasi telah berkembang pesat dengan memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan bagi penggunanya. Namun, disamping itu, teknologi informasi memberikan peluang adanya kejahatan pada dunia maya, yang salah satunya merupakan penipuan online.
Penipuan online merupakan kejahatan-kejahatan yang mengacu pada kegiatan yang menggunakan komputer atau segala sesuatu yang menggunakan jaringan internet.
Kejahatan pada penggunaan internet masih banyak terjadi di kalangan masyarakat Desa, khususnya desa Sukamekar Kecamatan Sukaraja kabupaten Sukabumi, jenis kejahatan penipuan online. Tak jarang masyarakat Desa Sukamekar mengalami kerugian finansial yang cukup besar akibat adanya penipuan online sampai mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Mendengar kabar tersebut, Ketua KBPPPolri Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota Sri Nuryani berinisiatif Menggelar penyuluhan hukum tentang penipuan online dan Cyberbullying, bersama Mahasiswa universitas Pasundan Bandung jurusan ilmu hukum yang memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait penipuan online, dari aspek hukum agar dapat mengetahui perlindungan hukumnya serta sebagai upaya represif akibat adanya penipuan online.
Sosialisasi terkait Pencegahan dan Penanganan Penipuan Online dan Cyberbullying tersebut dilaksanakan di ruang balai warga desa Sukamekar dihadiri oleh Kapolsek Sukaraja Polres Sukabumi kota AKP Aguk Khusaini, Ketua KBPPPolri Sektor Sukaraja Sri Nuryani, Kepala Desa Sukamekar Andi Rahmadian, BPD Sukamekar Deni Kusnadi, Bhabinsa, bhabinkamtibmas, anggota KBPPPolri Resor Sukabumi Kota, Mahasiswa Universitas Pasundan Bandung, dan warga masyarakat desa Sukamekar.
Materi Sosialisasi dikaji dan dipaparkan oleh narasumber Kapolsek Sukaraja dan ketua sektor KBPPPolri Sukaraja bersama dengan mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi sehingga lebih jelas dan valid. Dalam pemaparannya, Kapolsek Sukaraja menjelaskan mengenai perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang ditampilkan melalui standing banner berisi infografis.
Selain itu, pada kesempatan yang sama ketua KBPPPolri Sektor Sukaraja Resor Sukabumi Kota Sri Nuryani memberikan materi sosialisasi tentang Cyberbullying atau intimidasi dalam dunia maya, menurutnya telah menjadi fenomena yang semakin meresahkan dalam era digital saat ini.
Dengan semakin meluasnya akses ke platform online, tindakan ini mengancam kesejahteraan emosional individu terutama anak muda. Penelitian ini mengulas dampak negatif cyberbullying terhadap kesehatan mental korban, seperti stres, kecemasan, depresi, dan bahkan potensi bunuh diri. Faktor-faktor seperti anonimitas dan jangkauan luasnya internet memperumit upaya pencegahan.
Demi hal tersebut Sri Nuryani, menegaskan, implementasi dari sosialisasi hari ini, perlunya kerjasama antara warga masyarakat, orangtua, pendidik, dan platform online dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendidik bagi para pengguna, serta implementasi regulasi yang lebih ketat untuk melindungi individu dari dampak buruk cyberbullying.
Ditambahkan Sri Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait cyberbullying. Metode yang digunakan selain survei lapangan, kamu juga melakukan sosialisasi, dan evaluasi. Hasil kegiatan.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum sosialisasi tentang cyberbullying di kalangan masyarakat desa dan anak-anak tingkat pelajar merupakan langkah penting untuk membekali dengan pemahaman dan keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi dunia maya dengan bijaksana dan bertanggung jawab. Tandasnya.
(Ann)