Dianggap Ciderai Keadilan, Kades Mekarsari Sagaranten Melalui Kuasa Hukum Ajukan Banding

Dianggap Ciderai Keadilan, Kades Mekarsari Sagaranten Melalui Kuasa Hukum Ajukan Banding

sutvartikel.com || Bandung, – Kepala DesaMekarsari ,kecamacan Sagaranten, kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat sebagai Penggugat menyatakan banding atas putusan perkara Nomor 35/G/2023/PTUN.BDG atas putusn Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Selasa (11/07/2021).

Akta pengajuan banding resmi disampaikan Dasep Rahman Hakim ,SH.,MH. Kuasa Hukum Desa Mekarsari melalui ecort Rabu (12/7/2023).

Sebelumnya, Majelis hakim PTUN Bandung dalam putusannya mengabulkan Eksepsi kompetensi Absolut Tergugat intervensi.

“Putusan yang ditetapkan Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan karena telah mengabaikan aturan perundang-undangan, bkti-bukti, keterangan saksi/ahli serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas DASEP RAHMAN HAKIM, SH., MH., Managing partner Law office DRH & partners dalam keterangan pers yang diterima para awak media Rabu (12/7).

Menurut Dasep, yang kita Gugat di PTUN Bandung itu bukan hak kepemilikan tetapi surat keputusan tata usaha negara (KTUN) berupa penerbitan SHGB yang cacat Formil karena dasarny penerbitan SHGB tersebut surat-surat yang dipalsukan sesuai dengan putusan pidana yang telah incraht nomor : 218/Pid.B/2019/PN Cbdk, dan dasar gugatan kita berupa surat petunjuk pembatalan SHGB yang cacat Formil yang dikeluarkan kementerian ATR/BPN Dirjen penanganan masalah agraria, surat petunjuk pembatalan yang dikeluarkan Kanwil ATR/BPN Jawabarat dan Surat Petunjuk pembatalan yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan ATR/BPN kab.Sukabumi/tergugat , oleh karenanya gugatan yang kita lakukan di PTUN Bandung terkait surat keputusan Tata Usaha yang diterbitkan kantor ATR/BPN Kab.Sukabumi maka demi keadilan PTUN Bandung berkewajiban memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Majelis Hakim PTUN Bandung yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN) tidak berhak mengadili perkara tersebut (kompetensi Absolut), dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa itu adalah kewenangan Pengadilan negeri Cibadak.
Bahwa ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Pengadilan
bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
sengketa Tata Usaha Negara;
– Bahwa ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan : Pengadilan
Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus,
dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara ditingkat
pertama;
– Bahwa Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara menyebutkan: Sengketa
Tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang
tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata
dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat
maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dan penjelasan
diatas, PENGGUGAT telah berkeyakinan bahwa suatu sengketa
dapat dikategorikan sebagai sengketa yang menjadi kewenangan
Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila sengketa tersebut
memenuhi tiga kriteria Sengketa Tata Usaha Negara sebagai
berikut:
1. Objek sengketanya adalah Keputusan Tata Usaha Negara
(KTUN);
2. Subjek sengketanya adalah Orang atau Badan Hukum Perdata
dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara;
3. Sengketanya timbul dibidang tata usaha negara yaitu
menilai perbedaan pendapat mengenai penerapan hukum dalam
penerbitan objek sengketa;

Bahwa mempedomani ketentuan Pasal 1 angka 9 Undang-undang
Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yang isinya sebagai berikut:
Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan
tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata
usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha
negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau
badan hukum perdata.;

Didalam gugatan, Replik, keterangan Saksi, Ahli sudah jelas dan terang yang kita gugat itu adalah surat KTUN yang harus dibatalkan dan dicabut bukan terkait Hak kepemilikan.

Pemerintah Desa Mekarsari bersama warga benar-benar merasa kecewa dengan keputusan tersebut, dimana lagi letak ke Adilan Hukum yang jelas-jelas dasar penerbitan SHGB tersebut surat Palsu tetapi Faktanya PTUN Bandung tidak berani membatalkan.

“Bahwa dalam hal penerbitan suatu bukti
kepemilikan di dasari oleh suatu pidana (pemalsuan) maka
harus dibatalkan, Bahwa cacat adminitrasi adalah cacat yang berkaitan
dengan proses penerbitan data yuridis yang tidak dipenuhi atau dapat juga mengandung pidana didalamnya
dan apabila sudah terlanjur diterbitkan maka harus dibatalkan.

bahwa sebagaimana Pasal 64 PP 18 tahun 2021 ayat (1) dan ayat (2)
sudah jelas dan terang aturan Pembatalan Hak Atas Tanah Karena
Cacat Administrasi , oleh karena Gugatan a quo terkait Pembatalan
Surat Hak Atas Tanah Karena Cacat Administrasi yang diterbitkan TERGUGAT sudah jelas dan nyata bahwa berdasarkan putusan Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde) Nomor
: 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd, bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak yaitu timbulnya HAK GUNA BANGUNAN dari PT. KEMILAU REJEKI” /TERGUGAT intervensi, Maka dengan demikian jelas dan nyata bahwa KTUN /TERGUGAT didalam menerbitkan SHGB-SHGB a
quo terdapat kesalahan administrasi telah terbukti terdapat cacat
materil terhadap Sertipikat-setipikat Hak Guna Bangunan a quo pada dasarnya telah gugur demi Hukum

TERGUGAT INTERVENSI untuk mempertahankan dalil-dalil bantahannya bersandar Sebagai Pembeli Beriktikad baik padahal pembeli akan dianggap beritikad baik ketika membeli Objek sengketa (yang telah bersertifikat) di hadapan PPAT Putusan MA No. 2318 K/Pdt/2009; No. 2416 K/Pdt/2009; No.
176 K/Pdt/2011) Bahwa dalam kenyataannya berdasarkan
Putusan Pidana Pengadilan Negeri Cibadak yang telah
inkracht Nomor : 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd. Tanggal 2
Oktober 2019 TERGUGAT INTERVENSI mendapatkan Hak atas tanah
SHGB-SHGB a quo dengan dasar surat-surat palsu dan belum
bersertifikat;

ketika jual beli tanah dapat dibuktikan secara sah melalui
bukti-bukti otentik mengenai kepemilikan tanah sebelumnya
(Putusan MA No. 765 PK/Pdt/2009; No. 710 PK/Pdt/2011; No.
561 K/Pdt/2012; No. 1090 K/Pdt/2013) bahwa dalam kenyataannya kepemilikan Garapan atas SHGB-SHGB a quo
berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Cibadak yang
telah inkracht Nomor : 218 / Pid.B / 2019 / PN Cbd. Tanggal 2 Oktober 2019 telah nyata dipalsukan.

Bahwa TERGUGAT INTERVENSI mendalilkan dalam peroses pembebasan tanah SHGB a quo Desa Mekarsari adalah pembeli dengan beritikad baik dan harus dilindungi. Bahwa dalil
pembeli yang beritikad baik yang TERGUGAT INTERVENSI dalilkan adalah penilaian pribadi TERGUGAT INTERVENSI,
sedang dalam kenyataannya bertentangan dengan keadaan yang
sebenarnya karena pembebasan SPH – SPH a quo sebagai dasar
terbitnya SHGB-SHGB a quo berdasarkan SPH palsu berdasarkan
putusan nomor: 218/Pid.B/2019/PN.Cbd yang sudah inkracht,
jelas perbuatan TERGUGAT INTERVENSI bertentangan dengan
Pasal 1365 KUHPerdata dimana TERGUGAT INTERVENSI telah
jelas melanggar Undang-Undang, Pembeli beriktikad baik dasar peralihan Haknya harus Jual
Beli, bukan pelepasan Hak Garapan;

Pembeli dapat dianggap beritikad baik jika ia telah
memeriksa secara seksama fakta material (data fisik) dan
keabsahan peralihan hak (data yuridis) atas tanah yang
dibelinya, sebelum dan pada saat proses peralihan hak atas
tanah. Jika Pembeli mengetahui atau dapat dianggap
sepatutnya telah mengetahui cacat cela dalam proses peralihan hak atas tanah (misalnyaketidakwenangan Penjual), namun ia tetap meneruskan jual beli, pembeli tidak dapat dianggap beritikad baik.,,, jelas dan nyata objek sengketa a quo merupakan cacat cela didasari pemalsuan SPH-SPH;

Dengan Demikian PENGGUGAT / Kepala Desa Mekarsari menyatakan Banding terhadap putusan No. 35/G/2023/PTUN.Bdg ” jelas Dasep”.

Masyarakat Desa Mekarsari yang diwakili ketua BPD akan berkirim surat kepada Bapak Presiden Republik indonesia Bapak. JOKOWI tembusan Bapak menteri ATR/BPN Bapak. HADI TJAHYANTO semoga keadilan bisa ditegakkan dengan seadil-adilnya tidak pandang bulu berpihak terhadap kepentingan masyarakat Desa Mekarsari. (red.)