Polsek Gunungguruh Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum Perundang-undangan dan Perkap Terbaru

Polsek Gunungguruh Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Hukum Perundang-undangan dan Perkap Terbaru

sutvartikel.com || Sukabumi, – Polsek Gunungguruh bersama Kasi Bidang Hukum Polres Sukabumi Kota menggelar sosialisasi Hukum Perundang-undangan dan Peraturan Kapolri (Perkap) diantaranya Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia dan Perkap terbaru di mapolsek Gunungguruh, selasa (20/09/2022).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula Mapolsek Gunungguruh ini dihadiri oleh para anggota polsek gunungguruh.

Kapolsek Gunungguruh Iptu Didin Waslidin yang menerima dan menyambut langsung tim sosialisasi dari Polres Sukabumi Kota yang di pimpin oleh Kasi Bidkum Polres Sukabumi Kota bersama anggotanya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek Gunungguruh menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang di Polsek Gunungguruh kepada Tim Bidkum Polres Sukabumi Kota Ipda Deni Miharja yang berkenan hadir di mako Polsek Gunungguruh untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota Polri di jajaran Polsek Gunungguruh, dan selanjutnya siap menerima arahan dan materi sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas nantinya.

”Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui hukum perundang-undangan dan peraturan Kapolri terbaru ” tutur Kapolsek.

Bersamaan itu, pihaknya meminta kepada seluruh personel untuk betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar seluruh personel paham tentang bantuan hukum yang akan dipaparkan, tutur Kapolsek.

Sementara itu, Tim Sosialisasi dari Bidkum Polres Sukabumi Kota Ipda Deni Miharja mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada. Tujuannya untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.

Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri di Polsek Gunungguruh mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Selain itu, dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

”Dengan dikeluarkannya Perkap ini maka setiap pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas, baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan “, terang Kasi Bidkum Ipda Deni Miharja.

Ipda Deni Miharja juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri Khususnya Polsek Gunungguruh untuk dapat memahami dan disaat memiliki permasalahan untuk tidak sungkan-sungkan melakukan koordinasi maupun meminta bantuan hukum pada Bidkum Polres Sukabumi Kota. (yn)