sutvartikel.com || Sukabumi, – Bertempat di GOR PGRI Gunungguruh Camat Gunungguruh melaksanakan Pengukuhan dan Pengesahan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Gunungguruh. Jum’at (28/06/2024)
Anggota BPD yang dikukuhkan berjumlah 56 orang dari 7 Desa di Wilayah Kecamatan Gunungguruh yaitu Desa Cikujang, Desa Cibentang, Desa Mangkalaya, Desa Cibolang, Desa Gunungguruh, Desa Kebonmanggu, dan Desa Sirnaresmi. Perpanjangan Masa Jabatan BPD ini ditambah 2 tahun, yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun masa jabatan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Polsek, Koramil, Kecamatan Gunungguruh, para Kepala Desa (Kades), dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Camat Gunungguruh Kusyana mengucapkan selamat bekerja, kepada BPD yang baru saja kukuhkan.
“Selamat atas dikukuhkannya, BPD ini merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Sehingga peran BPD, sangat penting dalam proses pembangunan dengan melibatkan peran aktif, partisipasi, dan mendengar apa yang menjadi keinginan masyarakat untuk dapat dikoordinasikan dan dimusyawarahkan dengan pemerintah desa, ujarnya.
Pihaknya berharap, BPD yang baru dilantik tetap menjadi mitra yang baik bagi desa, terus berkoordinasi, saling mengisi dan juga saling mengingatkan.
“Semoga peran aktif BPD tetap terjaga dengan baik, tetap solid, bisa memecahkan masalah dengan cara musyawarah sampai ada kata mufakat, junjung tinggi profesionalisme, mudah-mudahan semua desa di Kecamatan Gunungguruh lebih maju lagi,” tandasnya.
(Ad)