sutvartikel.com || Jakarta, – Dirjen Bina Pembangunan Daerah Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Pelaksanaan Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 yang dilaksanakan pada hari Senin, 13 Juni 2022 yang dilaksanakan secara virtual.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 102 dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 Pasal 3 Kegiatan Fasilitasi Rankhir Ranperkada RKPD Tahun 2023 adalah tahap terakhir sebelum ditetapkannya Peraturan Kepala Daerah Tentang RKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2023.
Kegiatan ini diikuti oleh Ditjen Bina Bangda (Perwakilan Dit PEIPD,Dit.SUPD I, Dit.SUPD II, Dit.SUPD III, Dit.SUPD IV ), Bappenas, Itjen Kemendagri, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Ditjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri, Pusat Data dan Informasi Kemendagri Bappeda Prov. Sulteng serta Perangkat Daerah Lingkup Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya Teguh sampaikan Berdasarkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional, yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing Daerah. Daerah sesuai dengan kewenangan menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Rencana pembangunan nasional yang disusun di dalam dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan akan dikoordinasikan, disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Bappeda Provinsi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun melalui pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, atas-bawah dan bawah atas, serta dirumuskan secara transparan, responsif, efektif, efisien, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.
Teguh menyampaikan agar memperhatikan Sinkronisasi Perencanaan pembangunan daerah harus selaras dengan perencanaan pembangunan nasional, salah satunya antara lain dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 050/3499/SJ dan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020 – 2024. Konsistensi artinya bahwa apa yang direncanakan, dibuat anggarannya dan apa yang dianggarkan telah (ada) dasar perencanaannya. Tidak boleh lagi ada program/kegiatan yang ada dalam dokumen APBD namun tidak ada dalam RKPD, demikian pula sebaliknya.
Teguh juga meningatkan agar RKPD Tahun 2023 dalam proses penyusunannya mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta aspirasi masyarakat. RKPD menjadi pedoman di dalam penyusunan KUA-PPAS. Diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo dapat menetapkan RKPD tepat waktu dimana untuk Provinsi pada tanggal 30 Juni.
Fasilitasi merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri kepada provinsi serta Menteri Dalam Negeri dan/atau gubernur kepada kabupaten/kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
Sebagai Penutup Teguh menyampaikan Fasilitasi RKPD Provinsi Gorontalo Tahun 2023 yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2022 ini telah memenuhi persyaratan administrasi untuk dilaksanakan, dimana dokumen telah diterima secara lengkap sebagaimana Pasal 102 ayat (4) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Hasil Fasilitasi akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo sebagai bahan penyempurnaan rancangan Perkada tentang RKPD serta Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo setelah menetapkan Perkada tentang RKPD, wajib menyampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan. (DB)